Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- Bahwa dalam rangka menjalankan usha dibidang ekonomi dan atau pelayan umum di Desa perlu Dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
- Bahwa pendirian BUM Desa telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan pada tanggal 17 Nopember 2002;-
Selengkapnya bisa Klik LINK dibawah ini; ↓↓↓↓
Download Lampiran:
Perdes BUMDes Desa Cipinang