Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, sebagai bagian dari strategi nasional dalam pencegahan stunting, perlu mengangkat petugas khusus Kader Pembangunan Manusia sebagai mitra kerja pemerintah Desa yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa. ...