PERATURAN DESA CIPINANG
NOMOR 9 TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
SEMESTER AKHIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIPINANG,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 37 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun kepada Bupati untuk
dievaluasi;
- bahwa hasil evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Cipinang Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, Kepala Desa Cipinang perlu menetapkan Peraturan Desa
Cipinang tentang laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cipinang Tahun Anggaran 2017
Semester Akhir;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
- . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);-
Selengkapnya Klik LINK dibawah ini ; ↓↓↓↓
Download Lampiran:
Perdes LPJ Realisasi APBDes TA.2017